Khazanah.Club – Enggak semua tahu di Indonesia mempunyai bermacam-macam jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ada sekitar 12 jenis SIM yang diakui di Indonesia.

Diantaranya, SIM A, A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional.

Berikut penjelasannya.

SIM A : Golongan SIM tersebut dikhususkan bagi pengendara mobil pribadi ataupun mobil niaga yang bobotnya tidak melebihi 3.500 kg.

SIM A Umum : Dikhususkan untuk pengemudi taksi, baik online maupun taksi konvesional.

SIM B1 : Dikhususkan untuk pengendara mobil penumpang atau mobil perseorangan yang bobotnya diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B1 Umum : Dikhususkan untuk pengemudi bus ataupun truk umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

SIM B2 : Khusus untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Kereta tempelan disini contohnya truk gandeng, trailer ataupun kendaraan alat berat.

SIM B2 Umum : Pengguna SIM ini khusus bagi mereka yang berprofesi mengendarai kendaraan beroda enam, seperti truk trailer ataupun bus.

SIM C : Merupakan SIM untuk pengguna sepeda motor kurang dari 250 cc.

SIM C1 : Khusus untuk pengendara sepeda motor mulai dari 250 cc hingga 500 cc.

SIM C2 : Berlaku bagi pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.

SIM D : SIM khusus untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor.

SIM D1 : Dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil.

 

Sumber : Artikel Asli Diambil Dari motorplus-online.com

Sumber Info Yg Populer

10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda

BACA LEBIH LANJUT

Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia

Baca Lebih Lanjut

Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri

Baca Lebih lanjut

Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat

Baca Lebih Lanjut

Kantor

55 Jln Enggano

RT/RW 007/016

Tanjung Priok

Jakarta Utara

Indonesia

Hubungi Kami

error: Content is protected !!