#Khazanahclub – Perluasan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di wilayah Jakarta mulai diberlakukan pada 9 September 2019.  Sebelum perluasan sistem ganjil genap diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kebijakan ini pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Bagaimana menentukan pelat nomor ganjil atau genap bagi mobil yang akan melintas?

Penentuan pelat nomor ganjil atau genap ditentukan angka terakhir dari plat nomor sebuah mobil. Misalnya #Khazanahclub, kendaraan dengan nomor plat B 4567 akan digolongkan sebagai kendaraan dengan plat ganjil.  Baca juga: Hingga Sore Ini, Belum Tampak Sosialisasi Perluasan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari Hal ini mengacu pada angka terakhir, yakni 7 pada plat nomor tersebut.  Bagaimana dengan plat nomor dengan angka terakhir 0? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, angka 0 tergolong pelat nomor genap. Penentuan tersebut berdasarkan penghitungan selang seling yang dimulai angka 0.  Angka 0 merupakan angka genap, lalu angka 1 merupakan angka ganjil, dan seterusnya.  “Angka 0 itu masuk golongan pelat nomor genap,” kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (8/8/2019). 

#Khazanahclub perluasan sistem ganjil genap yang terbaru berlaku pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Artinya, durasi sistem ganjil genap diperpanjang menjadi sembilan jam dalam sehari. Perluasan sistem ganjil genap diberlakukan pada waktu-waktu tersebut karena kondisi lalu lintas yang tinggi dan kecepatan kendaraan rata-rata di bawah 30 kilometer per jam. Selain itu, perluasan sistem ganjil genap yang terbaru, Pemprov DKI menghapus pengecualian di persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk dan keluar tol.

Kebijakan sebelumnya #Khazanahclub, sistem ganjil genap tidak berlaku di persimpangan tersebut. Namun, kebijakan itu resmi dihapus. “Terhadap pengecualian yang selama ini diberikan pada on off ramp tol, ini juga kita hapuskan. Jadi ke depan #Khazanahclub, seluruh kendaraan yang dari tol, begitu keluar tol ataupun mau masuk tol, selama dalam koridor ganjil genap, itu tetap diberlakukan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

#Khazanahclub perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan disosialisasikan 7 Agustus – 8 September dan diuji coba selama 12 Agustus – 6 September. Uji coba hanya di rute yang baru diterapkan. Sementara penindakan akan dimulai 9 September 2019. Ganjil genap diberlakukan dari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu: 

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gajah Mada 

– Jalan Hayam Wuruk 

– Jalan Majapahit 

– Jalan Sisingamangaraja 

– Jalan Panglima Polim 

– Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

– Jalan Suryopranoto 

– Jalan Balikpapan 

– Jalan Kyai Caringin 

– Jalan Tomang Raya 

– Jalan Pramuka 

– Jalan Salemba Raya 

– Jalan Kramat Raya 

– Jalan Senen Raya

– Jalan Gunung Sahari 

Sistem ganjil genap juga tetap diberlakukan di ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni: 

– Jalan Medan Merdeka Barat 

– Jalan MH Thamrin 

– Jalan Jenderal Sudirman 

– Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

– Jalan Gatot Subroto 

– Jalan Jenderal MT Haryono 

– Jalan HR Rasuna Said 

– Jalan DI Panjaitan 

– Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

 

Artikel Credit By : megapolitan.kompas.com

Sumber Info Yg Populer

10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda

BACA LEBIH LANJUT

Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia

Baca Lebih Lanjut

Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri

Baca Lebih lanjut

Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat

Baca Lebih Lanjut

Kantor

55 Jln Enggano

RT/RW 007/016

Tanjung Priok

Jakarta Utara

Indonesia

Hubungi Kami

error: Content is protected !!