#Khazanahclub – Tanggal 3 Agustus 2020. Hari pertama Gage setelah ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal dan pelat nomor ini masih diwarnai dengan pelanggaran.
Masih banyak para pengguna kendaraan roda empat yang belum sesuai aturan, yaitu pelat nomor genap pada tanggal ganjil.
“Hampir setiap ada lampu merah, #Khazanahclub ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, seperti dikutip dari News Liputan 6, pada Senin (3/8/2020)
Dalam pelaksanaan hari pertama ganjil genap ini, pihak kepolisian tidak melakukan tilang dan hanya memberikan teguran langsung ke pengendara.
Selain itu #Khazanahclub, polisi juga memberikan brosur terkait ruas jalan mana saja yang diberlakukan aturan pembatasan kendaraan tersebut dan pemberian masker.
“Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegur dan beri masker juga,” tegasnya.
Sesuai Pergub
#Khazanahclub pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub tersebut.
Sementara itu #Khazanahclub, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan beserta libur nasional tidak diberlakukan.
Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
#Khazanahclub Ini 25 Ruas Jalan yang Berlaku Aturan Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Artikel Credit By : www.liputan6.com

Sumber Info Yg Populer
10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda
Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia
Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri
Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat
Kantor
55 Jln Enggano
RT/RW 007/016
Tanjung Priok
Jakarta Utara
Indonesia
Recent Comments