#Khazanahclub – Tanggal 3 Agustus 2020. Hari pertama Gage setelah ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal dan pelat nomor ini masih diwarnai dengan pelanggaran.

Masih banyak para pengguna kendaraan roda empat yang belum sesuai aturan, yaitu pelat nomor genap pada tanggal ganjil.

“Hampir setiap ada lampu merah, #Khazanahclub ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, seperti dikutip dari News Liputan 6, pada Senin (3/8/2020)

Dalam pelaksanaan hari pertama ganjil genap ini, pihak kepolisian tidak melakukan tilang dan hanya memberikan teguran langsung ke pengendara.

Selain itu #Khazanahclub, polisi juga memberikan brosur terkait ruas jalan mana saja yang diberlakukan aturan pembatasan kendaraan tersebut dan pemberian masker.

“Sanksi (tilang) belum diterapkan, kita tegur dan beri masker juga,” tegasnya.

Sesuai Pergub

#Khazanahclub pelaksanaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

terdapat 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap sesuai dengan Pergub tersebut.

Sementara itu #Khazanahclub, waktu pemberlakuan aturan ganjil genap juga hanya berlaku pada Senin sampai Jumat dan akhir pekan beserta libur nasional tidak diberlakukan.

Selain itu, waktu pelaksanaan aturan ganjil genap juga masih sama, yaitu pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

#Khazanahclub Ini 25 Ruas Jalan yang Berlaku Aturan Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin20. Jalan Tomang Raya
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Stasiun Senen
  24. Jalan Gunung Sahari

 

Artikel Credit By : www.liputan6.com

Sumber Info Yg Populer

10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda

BACA LEBIH LANJUT

Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia

Baca Lebih Lanjut

Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri

Baca Lebih lanjut

Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat

Baca Lebih Lanjut

Kantor

55 Jln Enggano

RT/RW 007/016

Tanjung Priok

Jakarta Utara

Indonesia

Hubungi Kami

error: Content is protected !!