Khazanah.Club – Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta menekankan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa saja dicabut apabila pengendara melakukan pelanggaran.

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Kompol Sugiyanto membeberkan pencabutan itu sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 314.

Kompol Sugiyanto mengatakan SIM bisa dicabut apabila pengendara melakukan tindak pidana lalu lintas yang berakibat fatal.

Pencabutan SIM oleh hakim sifatnya adalah tambahan hukuman selain hukuman pokok.

Hal itu juga tertera dalam pasal 134 yang berisi selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam prosesnya, Jaksa lah yang menuntut dan hakim yang mempertimbangkan apakah menerapkan vonis sesuai tuntutan jaksa atau tidak.

“Kalau sudah ada putusan, nanti akan diteruskan ke Satpas penerbitnya untuk dilakukan proses berupa pencabutan SIM,” ujarnya, Kamis (2/6/2016).

Selain pencabutan SIM selamanya atau seumur hidup, ada pula pencabutan SIM sementara. Perbedaan jenis pencabutan itu didasarkan perbedaan pelanggaran yang dilakukan.

Apakah pelanggaran bersifat lalai atau memang sengaja dilakukan dan mengakibatkan kerugian yang fatal.

Dalam pasal 74 Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM bisa dicabut sementara jika pelanggaran lalu lintas mencapai bobot nilai 12.

Apabila sudah melewati masa hukuman dan batas waktu yang ditentukan dalam sanksi tersebut, maka selanjutnya SIM akan diserahkan kepada pemilik SIM.

Sedangkan apabila bobot pelanggaran mencapai 18 maka SIM benar-benar dicabut.

“Aturan ini sudah ada, dan bisa dilihat di bagian belakang SIM yang saat ini beredar. Silakan dicek,” terangnya. (khazanah.club)

Sumber : Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com 

Sumber Info Yg Populer

10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda

BACA LEBIH LANJUT

Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia

Baca Lebih Lanjut

Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri

Baca Lebih lanjut

Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat

Baca Lebih Lanjut

Kantor

55 Jln Enggano

RT/RW 007/016

Tanjung Priok

Jakarta Utara

Indonesia

Hubungi Kami

error: Content is protected !!