Aturan ganjil genap yang diberlakukan di Jakarta terbilang cukup efisien. Kemacetan lebih terurai khususnya pada jam-jam sibuk.
#Khazanahclub bisa dikatakan, Jakarta adalah salah satu kota di Indonesia yang paling sibuk. Bagaimana tidak, Ada segudang aktivitas yang dilakukan di kota ini. Mulai dari pusat pemerintahan hingga pusat perekonomian. Tidak hanya itu, penduduk yang sangat banyak membuat kota ini terlihat semakin padat dan sesak. Tingginya aktivitas yang dilakukan masyarakat Jakarta setiap harinya, memberikan dampak yang buruk. Salah satunya adalah kemacetan di setiap sudut Jakarta yang hingga saat ini masih belum teratasi.
Segenap upaya memang sudah banyak dilakukan oleh para pemerintah Jakarta. Mulai dari sistem three in one untuk di berbagai titik di Jakarta hingga pengembangan transportasi. Namun #khazanahclub sudah beberapa tahun silam, sistem three in one di jam-jam sibuk sudah tidak diberlakukan. Namun, sistem ini sudah diganti menjadi “ganjil genap” yang dirasa lebih efisien.
Untuk Anda yang masih belum mengetahui secara detail apa itu sistem ganjil genap, berikut ini #khazanahclub lampirkan ulasan selengkapnya.
Apa Itu Ganjil Genap? Bagaimana Cara Kerjanya?
Kebijakan ganjil genap ini mungkin sudah cukup familiar untuk warga Jakarta dan sekitarnya. Namun #khazanahclub, mengenai aturan dan juga mekanismenya masih banyak yang belum memahami. Menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, jumlah kendaraan yang plat nomornya diakhiri dengan angka ganjil dan angka genap hampir sama dan seimbang.
Persentase untuk kedua akhiran dari plat nomor adalah 50,05 persen dan 49,95 persen. Bagaimana dengan nol, masuk ganjil atau genap? Angka nol sendiri masuk ke dalam angka genap dalam operasi ini. Tujuan utama dari peraturan ini diharapkan bisa mengatasi masalah kemacetan di Kota Jakarta.
Untuk pelaksanaan kebijakan ini, operasi akan berjalan setiap hari senin sampai jumat. Namun #khazanahclub, ada pengecualian jika ada hari libur nasional. Waktu operasi pada setiap harinya ada dibagi dua sesi, yaitu pagi dan malam hari. Berdasarkan ketentuan yang baru saja diubah, aturan ganjil genap diperluas menjadi pada pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk yang malam dimulai pukul 16.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Mekanisme yang dilakukan untuk aturan ini masih sama. #khazanahclub jika tanggal ganjil maka yang dioperasikan adalah kendaraan dengan akhiran plat nomornya angka ganjil, sedangkan tanggalnya genap, berarti akhiran plat nomor genap yang diperbolehkan melintasi wilayah di tanggal genap.
Sama halnya dengan jam operasi, wilayah yang masuk ke area ganjil genap pun sudah diperluas. Hingga saat ini sudah ada 25 ruas jalan yang melakukan sistem tersebut. Namun #khazanahclub, ada pengecualian bagi beberapa kendaraan seperti berikut ini.
- Kendaraan yang membawa disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni Presiden atau wakil presiden, Ketua MPR atau DPR atau DPD, Ketua MA, MK, KY, BPK, kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri, kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Aturan yang Berlaku Ganjil Genap Terbaru
#Khazanahclub sejak hari Senin, pada tanggal 9 september 2019 perluasan area operasi ganjil genap mulai dilakukan dan juga dilaksanakan kebijakan baru. Pembaruan dikarenakan aturan ini dianggap bisa menyelesaikan masalah kemacetan di ibu kota secara efektif.
Selain diperluas ke jalan raya umum, operasi ganjil genap juga dilakukan di 25 ruas jalan yang terhubung dengan gerbang tol. Angka tersebut meliputi 6 ruas jalan yang sebelumnya sudah diberlakukan kebijakan tersebut dan ada 16 ruas jalan tambahan.
Jadi #khazanahclub, setiap mobil yang keluar dari jalan tol tidak sesuai dengan tanggal pada hari tersebut, akan terkena sanksi. Aturan ini sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dan secara resmi disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Berikut ini beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta.
Ruas Jalan Aturan Ganjil Genap
Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ini, yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari
Serta ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan sistem tersebut, seperti: – Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
#Khazanahclub itulah informasi-informasi yang wajib warga Jakarta dan sekitarnya ketahui seputar peraturan ganjil genap yang sudah diperbarui ini. Jadi, Anda yang memiliki kendaraan berbeda dari tanggal pada tari tersebut, bisa menggunakan transportasi umum sebagai sarana transportasi Anda. Ingat ya, jangan coba-coba untuk melanggar aturan tersebut karena ada sanksi bagi masyarakat yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Artikel Credit By : Futuready.com
Sumber Info Yg Populer
10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda
Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia
Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri
Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat
Kantor
55 Jln Enggano
RT/RW 007/016
Tanjung Priok
Jakarta Utara
Indonesia
Recent Comments