Jakarta #khazanahclub – DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali pada 8 sektor.
“Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor ada 8 pengecualian,” ujar Anies dalam konferensi pers di gedung Balai Kota, Selasa (7/4/2020).
Sektor pertama yang tetap berjalan adalah bidang kesehatan. Dilanjutkan sektor pangan serta sektor energi, seperti listrik dan pom bensin.
“Pertama adalah sektor kesehatan. Kedua, sektor pangan makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa,” ujar Anies.
#khazanahclub selanjutnya, sektor komunikasi, baik jasa maupun media. Serta sektor keuangan dan perbankan.
“Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi, baik jasa komunikasi, sampai media komunikasi itu bisa berjalan,” kata Anies.
“Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, itu semua berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Sektor lain yang juga akan tetap beroperasi adalah distribusi barang dan kebutuhan keseharian, seperti warung. Sektor terakhir adalah bagian industri strategis di kawasan Ibu Kota.
#khazanahclub “Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi itu dikecualikan. Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian ritel, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga, itu dikecualikan. Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis, yang ada di kawasan Ibu Kota,” tuturnya.
Artikel credit by : detik.com
Sumber Info Yg Populer
10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda
Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia
Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri
Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat
Kantor
55 Jln Enggano
RT/RW 007/016
Tanjung Priok
Jakarta Utara
Indonesia
Recent Comments