Jakarta #khazanahclubDKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali pada 8 sektor.

“Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor ada 8 pengecualian,” ujar Anies dalam konferensi pers di gedung Balai Kota, Selasa (7/4/2020).

Sektor pertama yang tetap berjalan adalah bidang kesehatan. Dilanjutkan sektor pangan serta sektor energi, seperti listrik dan pom bensin.

“Pertama adalah sektor kesehatan. Kedua, sektor pangan makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa,” ujar Anies.

#khazanahclub selanjutnya, sektor komunikasi, baik jasa maupun media. Serta sektor keuangan dan perbankan.

“Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi, baik jasa komunikasi, sampai media komunikasi itu bisa berjalan,” kata Anies.

“Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, itu semua berjalan seperti biasa,” sambungnya.

Sektor lain yang juga akan tetap beroperasi adalah distribusi barang dan kebutuhan keseharian, seperti warung. Sektor terakhir adalah bagian industri strategis di kawasan Ibu Kota.

#khazanahclub “Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi itu dikecualikan. Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian ritel, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga, itu dikecualikan. Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis, yang ada di kawasan Ibu Kota,” tuturnya.

Artikel credit by : detik.com

Sumber Info Yg Populer

10 Tips Untuk Menegosiasikan Gaji Anda

BACA LEBIH LANJUT

Jenis SIM Yg Berlaku Di Indonesia

Baca Lebih Lanjut

Cara Menemukan Bakat Dlm Diri Sendiri

Baca Lebih lanjut

Cara Menciptakan Budaya Kerja yang Sehat

Baca Lebih Lanjut

Kantor

55 Jln Enggano

RT/RW 007/016

Tanjung Priok

Jakarta Utara

Indonesia

Hubungi Kami

error: Content is protected !!